Selasa, 25 Maret 2014

Mengapa perlu belajar Safety ?



Di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerja, salah satunya adalah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
-Undang-undang yang berhubungan dengan K3 adalah UU No.1 Tahun 70, dimana intinya adalah Hak dan Kewajiban dari pengusaha dan karyawan. Salah satu dari UU tersebut menyatakan bahwa karyawan wajib diberitahukan mengenai bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja, selain itu karyawan wajib diberikan Alat Pelindung Diri (APD) secara Cuma – Cuma.
- Ada beberapa istilah yang perlu diketahui mengenai kegiatan K3 yaitu:
  1. P2K3 : Panitia Pembangunan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. P3K   : Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
- Ada beberapa kecelakan ditempat kerja, dimana hal ini perlu diinformasikan kepada mereka yang akan bekerja ditempat tersebut.
- Kewajiban dari setiap perusahaan adalah antara lain memberikan pendidikan serta mennginformasikan bahaya-bahay yang ada ditempat kerja dan menanggulangi – nya. (begitu pula sebaliknya juga merupakan hak karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar