Di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi mempunyai tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerja, salah
satunya adalah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
-Undang-undang yang berhubungan dengan
K3 adalah UU No.1 Tahun 70, dimana intinya adalah Hak dan Kewajiban dari
pengusaha dan karyawan. Salah satu dari UU tersebut menyatakan bahwa karyawan
wajib diberitahukan mengenai bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja, selain itu
karyawan wajib diberikan Alat Pelindung Diri (APD) secara Cuma – Cuma.
- Ada beberapa istilah yang perlu
diketahui mengenai kegiatan K3 yaitu:
1. P2K3 : Panitia Pembangunan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. P3K : Pertolongan Pertama
pada Kecelakaan.
- Ada beberapa kecelakan ditempat
kerja, dimana hal ini perlu diinformasikan kepada mereka yang akan bekerja
ditempat tersebut.
- Kewajiban dari setiap perusahaan
adalah antara lain memberikan pendidikan serta mennginformasikan bahaya-bahay
yang ada ditempat kerja dan menanggulangi – nya. (begitu pula sebaliknya juga
merupakan hak karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar